Berita KPU Daerah

KPU SUmut Ingatkan Paslon Taati Laporan Dana Kampanye

Medan, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Iskandar Zulkarnain mengingatkan setiap pasangan calon (paslon) yang bertanding dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 menaati aturan pelaporan dana kampanye.

Aturan pelaporan dana kampanye sendiri terbagi dalam tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran.

“Untuk laporan awal sebelum dimulainya masa kampanye sementara laporan akhir setelah selesainya masa kampanye,” kata Iskandar saat mengisi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Dana Kampanye yang dilaksanakan di Aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan pada Sabtu, (10/2/2017).

Ketiga laporan ini menurut dia berisi tentang jumlah sumbangan yang didapat dan jumlah pengeluaran yang dipakai selama masa kampanye. Hadir dalam rakor ini para komisioner KPU Divisi Hukum, dari delapan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada 2018 didampingi kepala bagian hukum dan staf.

Iskandar menambahkan setiap paslon boleh mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, partai politik (parpol), kelompok masyarakat, dan badan hukum swasta. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2017 yang mengatur sumber dana kampanye yang dapat berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik serta perseorangan dengan besaran untuk parpol maupun gabungan parpol Rp. 750 juta sedangkan pihak lain Rp. 75 juta. (hupmas/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,474 kali